You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejumlah Tempat Ibadah di Jakbar Disemprot Disinfektan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Sejumlah Tempat Ibadah di Jakbar Disemprot Disinfektan

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat kembali melakukan penyemprotan disinfektan pada sejumlah tempat ibadah maupun permukiman warga.

Kami juga selalu ingatkan warga untuk menjalankan protokol kesehatan serta waspada bahaya kebakaran,

Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Eko Sumarno mengatakan, penyemprotan disinfektan di antaranya dilakukan di Musala Al Iklas, Musala At Taqwa dan Musala Baiturrohim di Kelurahan Kelapa Dua.

Kemudian Masjid Nurul Falah di Tanjung Duren, Musala Al Barokah di Tambora serta permukiman warga di RT 04 dan 06 RW 03 Kelurahan Kemanggisan.

Lingkungan Warga Pulau Kelapa Disemprot Cairan Disinfektan

"Penyemprotan disinfektan dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujar Eko, Selasa (4/8).

Ditambahkan Eko, pihaknya juga selalu mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan bahaya kebakaran melalui sosialisasi yang dilakukan di sejumlah permukiman secara mobile dan menggunakan alat pengeras suara.

"Kami juga selalu ingatkan warga untuk menjalankan protokol kesehatan serta waspada bahaya kebakaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati